FPPM Desak Kejati dan Ditkrimsus Maluku Periksa PT Tiga Ikan, Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal

SPIONEWS.ID, MALUKU — Gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum kembali menguat di Maluku. Ketua DPD Front Pemantau Pembangunan Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku agar segera memeriksa kontraktor PT Tiga Ikan.
Perusahaan ini disorot lantaran diduga menggunakan material hasil operasi tambang ilegal milik PT Mirati Jaya Permai dalam proyek pengaspalan ruas Piru–Lokki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Jika benar material itu berasal dari tambang tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana yang diatur dalam UU Minerba. Penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Rumagia dalam keterangannya di Ambon, Senin (11/11/2025).

Informasi yang diperoleh FPPM menyebutkan bahwa sumber material untuk proyek tersebut berasal dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi, namun tetap beroperasi untuk memasok kebutuhan pembangunan jalan nasional di wilayah SBB.
Rumagia menilai praktik semacam ini sudah menjadi “rahasia umum” yang merugikan negara dan mencederai integritas pembangunan.
“Kalau proyek infrastruktur publik dibangun dari sumber ilegal, maka itu sama saja membiayai kejahatan dengan uang rakyat,” ujarnya tajam.


FPPM pun menyoroti kemungkinan adanya rantai kolusi antara kontraktor, pemasok, dan pihak-pihak yang mengawasi proyek. Mereka meminta Kejati dan Ditkrimsus segera menelusuri aliran dana dan sumber material yang digunakan.
Payung Hukum dan Potensi Jerat Pidana
FPPM menegaskan bahwa kasus ini dapat dijerat melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kalau ada bukti kuat, maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar baru bergerak,” sindir Rumagia.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Sumber internal di kepolisian hanya menyebut, “Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” tanpa merinci status pemeriksaan yang dimaksud, Sikap diam ini dinilai memperkuat kesan bahwa penanganan perkara lingkungan dan korupsi proyek publik di Maluku berjalan lamban dan tertutup," ujar Rumagia

FPPM Maluku menyatakan akan terus menekan penegak hukum agar bertindak cepat dan transparan. Mereka juga membuka opsi aksi demonstrasi besar-besaran bila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami siap turun ke jalan bila institusi penegak hukum tutup mata terhadap mafia tambang dan proyek,” tegas Rumagia.
Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar proses penyelidikan tidak berhenti di level desakan publik, melainkan ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh atas proyek-proyek yang berpotensi menggunakan material ilegal.
“Penegakan hukum bukan hanya soal kasus, tapi juga soal kepercayaan publik,” pungkas Rumagia.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *