Bupati Buton Selatan, Sukses Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Melalui Program Asta Cita

“Pemkab Buton Selatan Diganjar Apresiasi Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan”

‎SPIONNEWS, KENDARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mendapatkan apresiasi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara atas pencapaian dalam membentuk 100 persen pos bantuan hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan.
‎
‎Penghargaan tersebut diserahkan pada saat pelaksanaan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan serta Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sultra, pada Selasa, 11 November 2025.
‎
‎Ketika ditemui Bupati H. Muhammad Adios mengatakan Buton Selatan menjadi salah satu daerah yang dinilai berhasil menerapkan program prioritas nasional Kemenkumham dalam memperluas, serta akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di tingkat desa.
‎
‎ungkap Bupati, total ada sebanyak 60 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Buton Selatan yang telah memiliki Posbakum sebagai sarana layanan hukum bagi masyarakat.
‎


‎"Alhamdulillah Buton Selatan menjadi salah satu daerah yang dinilai berhasil program prioritas nasional nasional dari Kemenkumham," tuturnya, Selasa (11/11/2025).
‎
‎
‎Pada rangkaian kegiatan itu setidaknya terdapat tiga materi utama yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Topan Sopuan, yaitu pertama, Pos bantuan hukum dan akses keadilan oleh badan Pembinaan hukum nasional (BPHN). kemudian Perlindungan Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
‎
‎"Kemudahan berusaha dan Perseroan Perorangan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Diketahui peserta dari Kabupaten Buton Selatan yang mengikuti kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Pemerintahan, para camat, kepala desa, dan lurah" terangnya.
‎
‎Dengan hal ini, Pemkab Buton Selatan menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di tingkat desa. (**)
‎
‎Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *