SPIONNEWS, Baubau – PMII kota baubau menyikapi persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga di lakukan oknum kepolisian di Kota Baubau.
Mirisnya, korban yang hendak mencari keadilan yang harusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik, justru di duga di mintai sejumlah uang untuk oprasional penyelidikan saat proses pelaporan berlangsung 1/4/2026.
Praktik pungutan liar (pungli) yang di duga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap masyarakat yang tengah mencari keadilan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nilai-nilai luhur penegakan hukum.
Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru berubah menjadi aktor yang memperdagangkan keadilan demi kepentingan pribadi.
Darman Ketua cabang PMII kota baubau menilai, Tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
Ketika hukum dapat “dibeli”, maka yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam: yang kuat semakin diuntungkan, sementara rakyat kecil semakin terpinggirkan dan kehilangan akses terhadap keadilan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara. Ungkapnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar praktik pungli oleh oknum kepolisian jelas merupakan tindak pidana dan pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan hukum, di antaranya:Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Pasal 11: Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 368: Pemerasan, yaitu perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu.
Pasal 415 KUHP (penggelapan oleh pejabat): Menggelapkan uang atau surat berharga yang dipercayakan karena jabatan.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14: Menegaskan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.Tindakan pungli jelas bertentangan dengan fungsi dan kewenangan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta kewajiban menjaga kehormatan dan integritas profesi.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi PolriMengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta dilarang melakukan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat.
Dengan demikian, praktik pungli bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PERNYATAAN SIKAP
Mengecam keras segala bentuk pungli yang di duga dilakukan oleh oknum kepolisian. Kami mendesak institusi terkait untuk :
1. Kapolres kota baubau harus Menindak tegas tanpa pandang bulu setiap oknum yang terbukti melakukan pungli.
2. Melakukan pemecatan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
3. Membuka ruang pengaduan masyarakat yang transparan, aman, dan mudah diakses.
4. Menjamin perlindungan bagi pelapor agar tidak mengalami intimidasi atau kriminalisasi.
Jika praktik pungli ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang runtuh, tetapi juga legitimasi moral aparat penegak hukum di mata rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Keadilan tidak boleh diperjualbelikan.
Sudah saatnya institusi kepolisian membersihkan dirinya dari praktik-praktik kotor yang mencoreng kehormatan profesi. Keadilan harus berdiri tegak, tanpa syarat, tanpa pungutan, dan tanpa kompromi. (Aan)
Editor : Harry

