Kaimana Darurat Pangan, 192 Ton Beras Akan Tertunda Sampai Ke Masyarakat Miskin

Moh. Karet, Kabid Kesejahteraan Sosial Kab. Kaimana

SPIONNEWS, Kaimana – Tidak ditandatanganinya dan disetujuinya anggaran perubahan di Kabupaten Kaimana memiliki efek yang panjang yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat.

Salah satu sumber dari rancangan anggaran perubahan tahun 2023 di Kabupaten Kaimana terdapat dana operasional penyaluran bantuan keluarga harapan dari Kementerian Sosial atau yang disebut dana operasional penyaluran bahan pangan kurang lebih 192 ton beras yang harus dicairkan untuk bisa disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Kaimana.

Ketika ditemui di rumahnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaimana yang diwakili oleh, Moh. Karet Kabid Kesejahteraan Sosial mengatakan; “Kita ketahui bahwa penduduk Kaimana, perdata 62.000 lebih, dan hampir 80% merupakan penduduk di bawah garis kemiskinan, sebanyak 15.772 Kepala Keluarga merupakan penduduk yang dikategorikan sangat miskin,” ungkapnya, Sabtu, 14/10/2023.

Lanjutnya, KK miskin ini dibantu oleh Kementerian Sosial, jadi ada program dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada penduduk Kaimana yaitu Program Keluarga Harapan dimana masyarakat akan diberikan uang, dan Beras, dalam 1 tahun 2 kali.

“Untuk menyalurkan bantuan tersebut kami pada anggaran tahun ini tidak memprogramkan biaya operasionalnya sehingga kami mengambil dari program-program lain untuk disisipi sebagai biaya operasional yang akan disalurkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya sudah menyurat kepada Bupati Kaimana untuk dimasukkan dalam program anggaran perubahan sebagai salah satu dana operasional penyaluran program keluarga harapan tersebut, dan ini merupakan tahapan kedua sehingga pada anggaran perubahan diharapkan bisa tercapai, namun kalau tidak bisa, pihaknya akan menyurat lagi kepada Bupati dan DPR untuk bagaimana bisa diselesaikan persoalan itu.

“Tapi bila program dari Kementerian ini tidak berjalan maka Pemerintah Pusat akan beranggapan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana tidak bisa menjalankan amanah dari Pemerintahan Pusat dan ini sangat akan berdampak kepada masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Liputan: Yusuf. dkk

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *