Pedagang Amplaz Menduga Ada Premanisme Ditunggangi Oleh Pihak PT. MMG

  • DPP KNPI Mendesak Polda Maluku Mengayomi Para Pedagang Amplaz

SPIONNEWS.ID, Ambon, Maluku – Polemik antara para pedagang Ambon Plaza (Amplaz) dan PT. Modern Multi Guna (MMG) makin menjadi-jadi. Pasalnya, sampai dengan hari ini (Kamis, 18-07-2024) masih mengalami kebuntuan, bahkan lebih parah lagi diduga ada upaya yang dilakukan oleh PT. MMG dengan menyewa jasa preman untuk menakut-nakuti pedagang Amplaz, bahkan memaksa dengan menggembok pintu-pintu toko milik para pedagang Amplaz yang hendak berjualan.

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dalam jumpa pers Kamis (18/07/2024) di Jl. Ay Patty, Saiful Chaniago menyampaikan, dirinya diberikan tanggung jawab mewakili pedagang Amplaz yang saat ini sedang diperhadapkan masalah dengan pihak PT. MMG. “Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang paling bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi antara pihak pedagang Amplaz dengan PT. MMG,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chaniago menegaskan kepada semua pihak yang ada dalam persoalan ini bahwa, Indonesia ini negara hukum, tentunya segala persoalan-persoalan yang terjadi dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan seharusnya berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia ini.

Chaniago pun menambahkan, dirinya sudah mendalami dan menyerap persoalan yang dialami oleh para pedagang di Amplaz, dimana pihak pedagang Amplaz sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Kalau pun mereka hari ini sedang bermasalah dengan pihak PT. MMG, dimana yang memberikan tanggung jawab adalah Pemerintah Kota Ambon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya dapat juga menunjukkan dasar legal standing yang berlaku saat ini,” kata Saiful Chaniago.

Fungsionaris DPP KNPI ini pun menjelaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak pedagang Amplaz dan rupanya pihak PT. MMG tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang terukur berkaitan dengan langkah-langkah yang mereka lakukan terhadap pedagang Amplaz saat ini.
“Dimana tindakan-tindakan yang mereka buat saat ini, seperti menggembok pintu-pintu toko dari pedagang dan melakukan pengelasan dengan pipa besi pada pintu toko milik pedagang. Ini adalah tindakan-tindakan yang tidak terpuji, tindakan-tindakan yang melanggar hukum, tindakan yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh pihak PT. MMG,” tegas Chaniago.

Waketum KNPI itu pun melanjutkan, untuk itu atas nama masyarakat Indonesia yang konsisten dan sadar akan ketentuan hukum yang berlaku di negara hukum ini, dirinya mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk wajib bertanggung jawab atas permasalahan ini. “Persoalan ini harus diselesaikan, kepentingan masyarakat harus diutamakan, hak-hak konstitusionalnya dan kalau tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Kota Ambon harus siap menerima konsekuensi hukumnya. Menurut pandangan hukum, ini adalah perbuatan pidana karena ada tindakan-tindakan yang merampas hak-hak yang dimiliki oleh para pedagang di Ambon Plaza dan mereka pedagang Amplaz memiliki bukti yaitu SHM sejak tahun 1994, ketika berdirinya gedung Ambon Plaza tersebut. Jadi dengan digemboknya toko-toko milik para pedagang Amplas dan melakukan pengelasan dengan memakai pipa besi terhadap toko para pedagang, maka ini menandakan pihak PT. MMG telah melakukan pelanggaran hukum dan wajib diproses berdasarkan hukum yang berlaku dan Pemerintah Kota Ambon wajib juga bertanggung jawab atas permasalahan hukum yang terjadi atas persoalan ini dan atas nama DPP KNPI akan menindaklanjuti hal ini ke pusat, apabila persoalan pedagang Amplaz tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon dan PT. MMG secara cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Saiful Chaniago.

Lebih lanjut Chaniago menyampaikan; “Atas nama Pemuda Indonesia, kami mendesak; Pertama, Kepada Pemerintah Kota Ambon untuk segera membuka gembok-gembok toko pedagang Amplaz yang telah dilakukan oleh PT. MMG; Kedua, Menghimbau kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk wajib mengayomi masyarakat Maluku, dalam hal ini para pedagang Amplaz, dimana mereka turut menghidupkan roda perekonomian di Provinsi Maluku, khususnya di ibukota Ambon,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ali Salampessy selaku Penasehat Hukum yang telah diberi kuasa oleh Asosiasi Pedagang Ambon Plaza untuk menangani persoalan tersebut. Salampessy menyampaikan bahwa, ini adalah tindakan ikhtiar dari para pedagang dan upaya hukum yang sudah ditempuh melalui jalur pengadilan, dimana perkara ini sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. “Kami sudah 2 kali bersidang persiapan, namun Pemerintah Kota Ambon sampai dengan saat ini tidak membawa dokumen berupa kerjasama kemanfaatan,” kata Salampessy.

Penasehat hukum itu pun menjelaskan; “Menurut tafsiran hukum kami, jika Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) itu mati (habis masa berlaku), maka SHM ini tidak mati dalam arti Sertifikat Hak Milik (SHM) ini berdiri sendiri dan di dalam undang undang rumah susun pun menjelaskan hal tersebut dan Pemerintah berkewajiban untuk memperpanjang masa berlaku HGB-nya, sepanjang gedung tersebut digunakan sesuai fungsinya atau sebagai pusat perbelanjaan dan secara keseluruhan gedung Amplaz itu satu HGB dan untuk itu Pemerintah wajib memperhatikan hal tersebut karena pedagang ini memiliki SHM satuan rumah susun,” tegas Ali Salampessy.

Salampessy itu pun menambahkan, ketika berbicara terkait dengan perundang-undangan; “Terkait hal ini, mestinya pemerintah kota di dalam melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain harusnya tunduk dan patuh terhadap Undang-undang (UU) khusus yang menyangkut dengan rumah susun karena pedagang bersandar pada SHM rumah susun yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan tindakan faktual yang telah dilakukan para pedagang yaitu pernah menyurati pemerintah kota dalam hal surat permohonan rekomendasi perpanjangan HGB, namun tidak direspon oleh pihak Pemkot Ambon dan untuk itulah pedagang berhak melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan menuntut pihak Pemerintah Kota Ambon untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperpanjang SHM atas satuan rumah susun dengan memperpanjang HGB-nya dan hal tersebut jaminannya ada di dalam UU,” imbuh Salampessy. (Erwin Banea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *