Akibat Dalih Investasi Ke PT. Strata Pasifik, Hutan Seram Terancam Punah

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Rangkaian panjang dari beroperasinya PT. Strata Pasific dalam mengusai lahan Hutan Seram semakin terbuka kedok busuknya. Pasalnya, diduga dari ijin eksploitasi penambangan kayu di Hutan Seram tanpa disertai dengan upaya menerapkan program reboisasi. Selain itu diduga aktivitas serap emisi karbon pun tanpa memiliki Ijin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perusahan tersebut juga ingin menguasai emas di wilayah Pulau Seram.

Hal ini diungkapkan, Usman Bugis, selaku Direktur Lembaga Nanaku Maluku yang ditemui wartawan SPIONNEWS.ID di kediamannya, Kota Ambon, Senin (28/01/2025).

Menurut Direktur Lembaga Nanaku Maluku itu, PT. Strata Pasifik yang beroperasi di Hutan Seram Bagian Timur (SBT) diduga berniat busuk melakukan eksploitasi dan kerusakan terhadap Hutan di Pulau Seram. Pasalnya, ijin eksploitasi penambangan hutan kayu tidak dibenahinya dengan disertai program reboisasi. Mirisnya, ijin ekploitasi tersebut masih masuk dalam Kawasan Konsesi Hutan Lindung.

Selain itu, lanjutnya, belum lagi motif lainnya dengan berganti baju alias mengantongi ijin barunya melakukan penyerapan emisi karbon di Pulau Seram. Tentunya, ini memberikan sinyal bahwa Hutan di Pulau Seram terancam punah. “Kami menduga Ijin Serap Emisi Karbon hanya kamuflase karena diduga ada upaya klaim untuk menguasai lahan Hutan Seram demi mendapatkan ijin eksploitasi tambang emas yang ada di Hutan Seram Timur dan Seram Utara,” ujarnya.

Masih kata Usman Bugis; “Dengan diterbitkannya Ijin Eksploitasi PT. Strata Pasific berpotensi dapat merusak tatanan wilayah masyarakat adat yang ada di Pulau Seram, saya menduga pihak perusahan (walaupun sudah memiliki, Red) Ijin Serap Emisi Karbon, (tetapi perusahaan itu, Red) tidak memiliki ijin AMDAL,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa, rangkaian panjang beroperasinya PT. Strata Pasifik di Pulau Seram adalah upaya kamuflase untuk menguasai Lahan Tambang Emas CCB dan tambang lainnya. “Lebih parahnya, eksploitasi ini masuk dalam area Konsesi Nasional Hutan Lindung,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nanaku Maluku meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk melakukan investigasi dan pendalaman atas ijin operasi dan ijin AMDAL PT. Strata Pasific. Sebab, dampak kehadiran perusahan ini akan mengancam keberlangsungan hidup makhluk. “Perlu diketahui, Hutan Seram telah memberikan sumbangsih Oksigen terbesar di Maluku dan kehadiran PT. Strata Pasific merusak keseimbangan Ekosistem dan Populasi Satwa yang ada di Pulau Seram,” tegasnya.

Lebih jauh, Direktur Lembaga Nanaku menambahkan, Pemerintah juga seharusnya tidak melakukan hal yang sembrono dengan menerbitkan ijin bagi perusahan itu untuk beraktivitas, apalagi dengan dalih “Investasi”. Perlu diketahui, lanjutnya, Hutan Seram adalah bagian penting dari hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih terhubung dan memiliki ketergantungan hidup, baik secara ekonomi, sosial, hukum, adat istiadat dan budaya.

“Tentunya sebagai anak Adat Seram, kami akan melawan jika keberadaan PT. Strata Pasific mengancam eksistensi wilayah masyarakat adat Seram,” tegas Usman Bugis, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lembaga Nanaku Maluku.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan wartawan SPIONNEWS.ID belum terkonfirmasi dengan pihak perusahan, karena tidak ada nomor kontaknya yang bisa dihubungi. (*)

Liputan : Erwin Banea

Editor : Erwin Banea & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *