SPIONNEWS.ID, Baubau – Terkait dengan adanya kekurangan takaran minyak goreng membuat beberapa masyarakat mengeluhkan kejadian tersebut kepada pihak DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Baubau dan Ormas DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kota Baubau, selanjutnya LAKI dan LIRA Kota Baubau melaporkan salah satu toko yang menjual minyak goreng yang tidak sesuai takaran dengan tulisan yang tertera pada label bungkusan minyak goreng yang dijualnya tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini menyebutkan bahwa, terlihat minyak goreng merek Minyak Kita yang tertera 5 liter dalam jerigen yang akan dijual, setelah ditakar lebih detail, ternyata tidak sampai pada jumlah takaran tersebut. Kejadian ini menjadi salah satu faktor utama untuk Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melaporkan ke pihak yang berwajib di wilayah Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketika dikonfirmas via WA, Ketua LAKI Baubau, Lukman, SH mengatakan; “Kami telah melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Baubau dengan nomor surat, 35/V/2025, tentang Dugaan Tindak Pidana terkait Pengurangan Takaran Minyak Kita yang kemasan 5 liter pada hari Senin, 24 Maret 2025. Dan yang bertanda tangan dalam Laporan tersebut adalah Ormas Dewan Pengurus Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Baubau (Lukman) Bersama Pengurus Dewan Perwakilan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Baubau (La Syahrir Haruna, S.H. atas nama Ketua),” terangnya.
Ungkpanya, berdasarkan Informasi dan hasil temuan di lapangan pada tangal, 23 Maret 2025 di Kota Baubau, Pemerintah Kota Baubau, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau melakukan pengawasan didampingi Polres Baubau dan Petugas BPOM Baubau di Toko Mega Utama Baubau.
Lanjutnya, dan menemukan Indikasi Minyak Kita 5 Liter tidak sesuai Takaran kurang lebih banyaknya 1 Kontainer dan sekitar 21 Ton dan sebagian sudah terjual dimasyarakat dengan Harga Per Jergen 5 Liter Harga Rp.80.000 dan Perdos 305.000. Sesuai hasil uji tes yang dilakukan Dinas tersebut terdapat Minyak kita yang kemasan 5 liter hanya berisi 3,8 liter dan Kurang Takaran sekitar 1,2 Liter.
“Toko Mega Utama Baubau tersebut membelinya dari Perusahan yang ada di Surabaya Jawa Timur yang sebelumnya sudah lama membangun hubungan kerjasama usaha sembako,” tuturnya.
Diungkapkannya, bahwa Pemilik Toko Mega Utama Baubau itu, sebelumnya sudah mengetahui dari Pihak Perusahaan Surabaya Bahwa Kemasan 5 liter tersebut Kurang Takarannya artinya Pihak Toko sebelum melakukan Transaksi Keuangan dengan perusahaan distributor tersebut dengan keadaan sadar dan sengaja serta tidak ada unsur paksaan dalam jual beli.
“Setelah membelinya pihak Toko Mega Utama melakukan Penjualan kepada masyarakat Kota Baubau dengan kemasan 5 liter tersebut yang tidak sesuai takaran dengan Harga distributor, meskipun tidak terdaftar secara resmi sebagai distributor yang ada di Kota Baubau dan terdaftar hanya Toko Sulawesi dan Toko Passiva yang ada di Baubau,” tuturnya.
Ditegaskannya, berdasarkan kronologis kejadian tersebut diatas diduga pihak toko tersebut telah melakukan Tindak Pidana dan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 juncto 97 dan atau Pasal 142 Juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Juncto Pasal 106, 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Juncto Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Juncto Pasal 378 juncto Pasal 263 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima Tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Milyar,” ungkapnya. (Ha)
Editor: Harry