Dualisme Sekda Buteng Dinilai Ganggu Pemerintahan

SPIONNEWS, Gu – Minggu,1 /6/2025 – Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus bergulir dan memantik sorotan publik.

Hizwan Nawawi Ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau turut angkat bicara dan mendesak DPRD Buteng segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut persoalan tersebut.

Hizwan Nawawi Ketua Umum IMM Baubau, menjelaskan masyarakat dibuat bingung dengan siapa sebenarnya yang menjabat sebagai Sekda definitif. Di satu sisi, masih terlihat aktivitas dari Kostantinus Bukide sebagai Sekda. Di sisi lain, Bupati Buteng telah menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Siapa sebenarnya Sekda saat ini? Karena dampak dari dualisme ini sangat dirasakan, termasuk oleh teman-teman tenaga honorer yang mengalami keterlambatan pembayaran honor,” ungkap Hizwan usai menyambangi Kantor DPRD Buteng, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Hizwan Nawawi, menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 4 huruf c, pengelolaan keuangan daerah hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang, yaitu Kepala SKPD atau Sekda sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Ia menilai Plh Sekda tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk mencairkan anggaran daerah. Tidak heran, berbagai urusan pemerintahan menjadi terhambat karena ketidakjelasan jabatan Sekda.

Dia menyayangkan hasil dialog mereka sebelumnya bersama Kabag Hukum dan Plh Sekda di kantor Bupati Buteng yang menurutnya sangat tidak memuaskan.

“Terus terang saya anggap itu seperti stand-up komedi. Jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi persoalan,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak DPRD Buteng untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut persoalan Sekda yang dinilai krusial dalam tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buteng, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinyalah salah satu yang memproses SK penunjukan Plh Sekda yang saat ini dijabat oleh Asisten III Setda Buteng.

Penunjukan tersebut, kata dia, dilakukan lantaran Sekda sebelumnya, Kostantinus Bukide, telah mengajukan surat pengunduran diri.

“Pak Kostan telah mengajukan pengunduran diri, dan kami telah menerima permohonan tersebut. Maka untuk menjalankan kekosongan, Bupati menunjuk Asisten III sebagai Plh,” jelasnya.

Selain itu, Aminuhu menambahkan, pengangkatan Plh Sekda merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama maksimal dipegang selama lima tahun.

“Pak Konstan diangkat sebagai Sekda pada 14 Oktober 2019, dan jika merujuk pada PP tersebut, maka masa jabatannya berakhir pada 14 Oktober 2024. Karena itu, kami menilai masa jabatannya telah selesai.(An)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *