PT SIM Tanam Pisang atau Cari Mineral Lain Di Bumi Maluku ?

Oleh: Fadel Rumakat Pegiat Sosial.

Investasi sering kali dibungkus dengan bahasa manis: membuka lapangan kerja, meningkatkan ekonomi lokal, hingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, di balik narasi tersebut, tidak jarang ada agenda tersembunyi yang justru mengorbankan ruang hidup warga, merusak lingkungan, dan mengoyak struktur sosial masyarakat adat. Kasus PT Space Island Maluku (PT SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, bisa menjadi contoh nyata bagaimana investasi yang tidak transparan justru menimbulkan kecurigaan dan perlawanan dari rakyat

PT SIM mengklaim hadir untuk membangun sektor pariwisata dan pertanian khususnya menanam pisang di wilayah pedalaman Seram Barat. Tetapi muncul pertanyaan besar: benarkah mereka hanya ingin menanam pisang? Ataukah justru sedang membuka jalan untuk eksploitasi sumber daya alam lain seperti mineral, nikel, atau logam tanah jarang yang saat ini sedang naik daun

Baca Juga : Pedagang Menjerit Pajak Sampah Melangit, Pemkot Ambon Miskin Solusi

Indikasi awal muncul ketika perusahaan mulai mematok lahan di wilayah adat empat dusun, tanpa adanya proses konsultasi yang bermartabat dan bebas dari tekanan. Padahal, wilayah-wilayah ini diketahui berada dalam kawasan yang secara geologi menyimpan potensi tambang. Sayangnya, PT SIM tidak pernah secara terbuka menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap, seperti AMDAL, studi kelayakan, atau keterlibatan masyarakat dalam perencanaan proyek

Kegiatan yang dilakukan di lapangan juga menunjukkan pola pendekatan yang tidak lazim untuk sekadar pertanian. Penguasaan lahan skala besar, pembukaan akses jalan ke wilayah terpencil, serta penggunaan aparat keamanan sebagai pengawal kegiatan perusahaan — semua ini membuat masyarakat bertanya-tanya: siapa sebenarnya PT SIM, dan apa tujuan jangka panjang mereka?

Dalam konteks ini, kita perlu mengingat bahwa sejarah tanah Maluku penuh luka akibat eksploitasi yang dilakukan tanpa pertanggungjawaban. Banyak perusahaan yang datang dengan janji kesejahteraan, namun pergi dengan meninggalkan konflik berkepanjangan dan kerusakan lingkungan yang tak tergantikan. Masyarakat adat menjadi korban utama dari proses yang mengabaikan prinsip partisipatif dan hak atas tanah.

Lebih parah lagi, hingga kini belum ada sikap tegas dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa maupun Pemerintah Provinsi terhadap konflik antara PT SIM dan masyarakat. Padahal, sudah terjadi gelombang penolakan dari masyarakat empat dusun yang merasa ruang hidup mereka direbut secara paksa. Gubernur semestinya bertindak sebagai pelindung kepentingan rakyat, bukan sekadar menjadi juru selamat bagi korporasi yang menyaru dalam jubah investasi.

Dalam hal ini, kita perlu mengingat bahwa investasi bukan alasan untuk membenarkan perampasan ruang hidup. Tanah-tanah adat di Maluku bukanlah ruang kosong yang bisa dikapling seenaknya oleh modal. Ia adalah bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Setiap kebijakan yang menyentuhnya harus dibangun atas dasar persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (free, prior, informed consent/FPIC), sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.

Kecurigaan masyarakat terhadap PT SIM menjadi masuk akal karena tidak ada satu pun mekanisme dialog yang sehat dibangun antara perusahaan dan warga bahkan beberapa laporan menyebut adanya tekanan dan intimidasi kepada tokoh-tokoh masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan. Ini bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tetapi juga potensi pelanggaran HAM yang seharusnya diusut tuntas oleh negara.

Sementara itu, publik juga mempertanyakan siapa aktor di balik PT SIM beraktivitas, Apakah ini benar perusahaan lokal yang murni ingin membangun Maluku, atau hanya perpanjangan tangan dari korporasi besar yang menyembunyikan ambisi tambangnya lewat proyek pertanian semu? Penelusuran terhadap struktur kepemilikan perusahaan, jaringan notaris, dan mitra pendanaan menjadi penting untuk membuka tabir ini. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di belakang proyek yang mengancam keberlanjutan tanah leluhur mereka.

Pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM, juga harus turun tangan memeriksa legalitas dan tujuan sebenarnya dari proyek PT SIM. Jika memang terbukti ada agenda tambang yang di sembunyikan di balik proyek pertanian, maka ini adalah bentuk penipuan publik yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah pusat harus menjamin bahwa semua proyek di wilayah Indonesia Timur termasuk Maluku dijalankan dengan prinsip keadilan ekologis dan sosial.

Pada akhirnya, rakyat Maluku tidak anti-investasi tetapi mereka menolak model investasi yang rakus, eksploitatif, dan tidak berpihak pada masa depan generasi lokal. Maluku bukan ruang kosong yang bisa ditanami pisang hanya sebagai alasan untuk menggali mineral di bawahnya. Kami butuh model pembangunan yang menghargai manusia, tanah, dan nilai-nilai lokal bukan investasi yang menyamar sebagai penyelamat, tapi menyimpan niat jahat dalam diam.

Kini saatnya pemerintah menjawab pertanyaan publik dengan jujur, apakah PT SIM benar-benar ingin tanam pisang ? atau sedang menyiapkan jalan untuk menggali mineral lain di Bumi Maluku

Editor : Erwin B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *