SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dentuman keras yang mengguncang Laut Tayando Yamru Kecamatan tayando, Kotamadya Tual Provinsi Maluku pada Selasa (17/6/2025), kembali membuka luka lama masyarakat pesisir pantai, Aksi pengeboman ikan yang diduga dilakukan oleh oknum yang dikenal warga namun tak kunjung tersentuh hukum, hal ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Kota Tual, AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, dalam pernyataanya yang dilansir Maluku INDOMEDIA.COM menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dan kasus ini sedang ditangani oleh jajaran Polres dan Polsek Tayando, namun pernyataan tersebut mendapat reaksi dari pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Tayando (ITPERMATA) Samil Rahareng
Samil Rahareng selaku pengurus ITPERMATA menyampaikan, Kami ingin proses hukum dijalankan secara terbuka dan tidak ada kompromi terhadap pelaku pengeboman. Ini adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum yang seharusnya tidak dibiarkan berulang
“Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum,” ujarnya ke awak media Senin, (30/06/2025) di Kota Ambon
Baca Juga : RUMMI: Dugaan Kuat Gudang BBM Milik AU Pattimura Digunakan Sebagai Tempat Oplosan Solar oleh Mateos Cs
Menurutnya, Dasar hukum terkait penangkapan ikan ilegal atau aksi pengeboman ikan jelas melanggar ketentuan hukum berdasarkan beberapa regulasi:
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, khususnya: Pasal 8 Ayat (1): Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Pasal 9 Ayat (1): Dilarang menggunakan bahan peledak atau bahan beracun untuk menangkap ikan.
Pasal 84: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 18/PERMEN-KP/2016:
Tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Dengan dasar hukum tersebut, Samil Rahareng menegaskan bahwa tindakan pengeboman ikan tidak bisa dinegosiasikan, dan harus dihentikan melalui langkah hukum yang tegas dan transparan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diproses secara hukum. dan jangan ada lagi toleransi bagi perusak laut,” (ABR)
Editor : Erwin Banea